Jumat, 03 Januari 2025

Apa Saja Barang Kena Pajak Pasca 1 Januari 2025 ?

Ilustrasi Bahan Pokok


Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, tarif PPN telah naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan kini akan mengalami peningkatan menjadi 12% pada awal tahun 2025.

Perlu dicatat bahwa tarif PPN sebesar 12% ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Barang-barang yang termasuk dalam kategori ini meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan hunian mewah, yang semuanya telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2023.

Sementara itu, barang-barang kebutuhan pokok masih terbebas dari PPN sebesar 12%. Kategori barang ini mencakup beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan bahwa kebutuhan dasar tetap terjangkau bagi semua.

Selain itu, terdapat beberapa jenis jasa yang tidak dikenakan PPN 12%, seperti jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan tenaga kerja. Kebijakan pembebasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan-layanan penting tanpa tertekan oleh beban pajak tambahan.

Untuk memastikan bahwa Anda memahami barang dan jasa apa saja yang tidak dikenakan PPN di daerah Anda, disarankan untuk memeriksa langsung peraturan setempat atau menghubungi otoritas pajak setempat. Hal ini penting agar Anda mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan kondisi di wilayah Anda.


0 comments:

Posting Komentar